Bintan - Petugas Karantina Kepulauan Riau (Kepri) di Satuan Pelayanan Kijang kembali melakukan sertifikasi ekspor kerapu hidup tujuan Singapura. Ikan kerapu yang diekspor dengan kapal laut tersebut memiliki nilai ekonomi Rp54 juta (23/04).
![]() |
Petugas Periksa Ikan Kerapu yang akan dimuat ke dalam kapal |
"Karantina mendukung hilirisasi produk perikanan melalui layanan sertifikasi yang mudah dan cepat, karena Karantina Kepri telah menerapkan SSMQC," ujar Herwintarti, Kepala Karantina Kepri.
Melalui SSMQC, eksportir dapat mengajukan permohonan karantina bersamaan dengan permohonan ekspor barang ke Beacukai. SSMQC akan mengirimkan data dan pemberitahuan ke aplikasi BestTrust (Karantina) dan Ceisa (Beacukai).
Sesuai permohonan yang masuk pada sistem karantina (BestTrust), ekspor kerapu kali ini adalah dari jenis kerapu Tiger 1000 ekor, kerapu sunu 160 ekor yang diangkut dengan KM Hellen.
Sebelum diterbitkan sertifikat kesehatan dari Karantina, petugas Karantina terlebih dahulu melakukan pemeriksaan. Pemeriksaan dan pengawasan yang dilakukan petugas, untuk memastikan komoditas yang diekspor adalah sesuai dengan permohonan yang diajukan dan dikirim.
"Karena ada ikan dan satwa yang dilindungi, sehingga pemeriksaan dan pengawasan dilakukan, untuk memastikan jenis, jumlah, volume dan kesehatannya," pungkas Herwintarti.
Peluang besar pada budidaya ikan kerapu berkat adanya penerimaan ikan kerapu segar di Singapura dan China, Kepri mampu menyediakan ikan kerapu hidup segar berkat adanya budidaya ikan kerapu dalam keramba jaring di beberapa pulau di Kabupaten Bintan, Anambas hingga Natuna.
Comments
Post a Comment
Silahkan Komentar untuk Blog Antar Berita