Skip to main content

Posts

Ekspor Perdana 2026, 8,3 ton Ikan asal Natuna tembus ke Hong Kong

Natuna - Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Karantina Kepulauan Riau mengawal ekspor perdana ikan hidup dari Natuna pada awal 2026. Sebanyak 8,3 ton ikan hidup dengan nilai Rp861 juta diberangkatkan menuju Hong Kong setelah memenuhi seluruh persyaratan karantina (02/02/2026). Ikan hidup yang diekspor merupakan jenis bernilai ekonomi tinggi, antara lain kerapu sunu sebanyak 1.320 ekor, kerapu cantang 1.222 ekor, kerapu cantik 1.150 ekor, kerapu macan 1.050 ekor, kerapu bakau 1.010 ekor, dan jenis kerapu lainnya sebanyak 2.153, serta ikan kakaktua 421 ekor.  Kepala Karantina Kepulauan Riau Hasim mengatakan, pemeriksaan dilakukan dengan melihat kelengkapan dokumen, mulai dari packing list dan invoice yang diajukan oleh pengguna jasa melalui aplikasi Best Trust.  "Setelah dinyatakan lengkap dan sesuai maka selanjutnya melakukan pemeriksaan fisik media pembawa," ujar Hasim. Setelah itu, Lanjut Hasim, petugas melakukan pemeriksaan langsung terhadap ikan, termasuk pengecek...
Recent posts

Bukan Durian 2 Ton, Ini Fakta Sebenarnya Tentang Penahanan Impor Durian

 Batam - Beberapa waktu yang lalu sempat viral di media sosial, terkait informasi video pendek adanya penahanan 2 ton durian tanpa dokumen yang ditahan Karantina, namun di 86 kan. Faktanya, sebagaimana dikonfirmasi oleh Wadis, Ketua Tim Kerja Pengawasan dan Penindakan Karantina Kepri, bahwa informasi di video pendek tersebut tidak benar. Petugas Karantina dari Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Kepulauan Riau melalui Tim Penegakan Hukum (Gakkum) melakukan tindakan penolakan terhadap buah durian ilegal asal Singapura pada Rabu subuh (14/1) di Pelabuhan Beton Sekupang, Batam.  Tindakan penolakan ini dilakukan dengan mengembalikan kembali durian ke negara asalnya. Hal ini dilakukan sebagai komitmen Karantina Kepri dalam mencegah masuk dan tersebarnya Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) ke wilayah Batam.  Kepala Karantina Kepri Hasim menerangkan kegiatan penolakan telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Sebelum dilakukan penolakan, media pembawa dilakukan pen...

Gunakan SSMEKSPOR, Ekspor Ayam Semakin Mudah

Tanjungpinang - Petugas Karantina di Satuan Pelayanan Bandara Raja Haji Fisabilillah (Satpel RHF), Karantina Kepri yangmerupakan UPT Badan Karantina Indonesia (Barantin), memberi fasilitas kemudahan pelayanan sertifikasi ekspor komoditas ayam broiler potong dengan Single Submision Ekspor (SSMEkspor). Fasilitas SSMEkspor yang pertama kali diterapkan di Satpel RHF ini, semakin memberi kemudahan permohonan ekspor bagi eksportir. "kami cukup sekali mengisi permohonan/lapor ekspor di SSMEkspor, langsung terkirim di dua instansi sekaligus," ujar Isran Riski Alfasiri, selaku perwakilan shipment PT Japfa di Bintan (19/01). Perlu diketahui, sebelum ada sistem layanan SSMEkspor yang berada pada portal Indonesia National Single Window (INSW), calon eksportir harus melaporkan komoditas yang akan di ekspor kepada dua instansi yang berbeda, yaitu Beacukai dan Karantina. Dua instansi tersebut memiliki aplikasi masing-masing, sehingga eksportir harus mengisi permohonan ekspor berulang, be...