Batam - Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Karantina Kepri) terus meningkatkan kompetensi pegawainya dengan pelatihan. Dalam rangka meningkatkan kompetensi pengujian penyakit pada bawang merah dan bawang putih, Karantina Kepri selenggarakan pelatihan deteksi Stemphylium visacarium dengan metode PCR (14/10). Stemphylium visacarium merupakan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) kategori A2 sesuai Keputusan Kepala Badan KarantinaIndonesia No. 571 tahun 2024, yaitu OPTK yang dilaporkan hanya ada di beberapa daerah di Indonesia, yaitu Nusa Tenggara Barat dan Jawa Barat. OPTK tersebut diketahui mampu menyerang berbagai komoditas strategis, seperti bawang merah, bawang putih, kedelai, asparagus dan tanaman hortikultura lainnya. "Seluruh pegawai teknis Karantina Tumbuhan diharapkan mampu mendeteksi OPTK Stemphylium v. pada setiap media pembawa yang dilalulintaskan," ujar Hasim, Kepala Karantina Kepri. Kerugian akibat serangan OPTK tersebut ...
Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Karantina Kepri) musnahkan komoditas atau media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK). Adapun jenisnya adalah kuda laut kering, tonggeret, kelabang, dan kulit ikan pari kikir yang tidak dilengkapi dokumen persyaratan atau ilegal, Batam (11/10) Pemusnahan dilakukan dengan memasukkan komoditas ilegal tersebut ke dalam incenerator atau alat pembakaran. Kepala Karantina Kepri, Hasim, yang diwakili oleh Kasubbag Umum, M. Sahrul menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk nyata komitmen karantina dalam penegakan aturan perkarantinaan. Implementasi bentuk pelindungan sumber daya hayati, dengan pencegahan masuk, keluar, dan tersebarnya HPHK maupun HPIK di wilayah perbatasan. "Seluruh media pembawa tersebut dilalulintaskan tidak dilengkapi dokumen karantina serta izin resmi dari instansi terkait. Hal ini tentu melanggar Pasal 35 Ayat (...